
RAMBUT PIRANG LEBIH SAKRAL DARIPADA ADAB
Selasa, 20 Januari 2026, sebuah pemandangan menyayat hati terjadi di gedung DPR RI. Seorang guru honorer, dengan gaji sekitar Rp400.000 per bulan, menangis di hadapan para wakil rakyat. Tangis itu bukan untuk meminta kenaikan gaji, bukan pula mencari sensasi. Ia hanya memohon satu hal sederhana: agar keluarganya tidak dihancurkan oleh proses hukum yang terasa begitu kejam.
Peristiwa ini bukan cerita karangan. Semua bermula pada 8 Januari 2025 di SDN 21 Muaro Jambi. Seorang guru bernama Tri Wulansari sedang menjalankan tugasnya—menertibkan siswa kelas 6 yang mengecat rambutnya menjadi pirang kemerahan. Tiga siswa bersedia merapikan rambut mereka. Namun satu siswa menolak, bahkan melawan.
Ketika ditegur, anak tersebut justru memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar langsung ke wajah gurunya. Bu Tri terkejut. Dalam refleks mendidik, ia menepuk pelan mulut siswa itu—bukan dengan amarah, bukan dengan kekerasan, melainkan sebagai teguran spontan agar sang anak sadar bahwa ucapan kotor tidak pantas di lingkungan sekolah. Tidak ada luka. Tidak ada darah. Tidak ada bekas cedera.
Namun yang terjadi setelahnya sungguh sulit dicerna oleh akal sehat.
Sejak Mei 2025, Bu Tri ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan lapor setiap minggu ke kantor polisi yang jaraknya sekitar 80 kilometer dari rumahnya. Lebih memilukan lagi, sang suami—Ahmad Kusai—yang saat itu berusaha membela istrinya ketika terjadi cekcok dengan pihak lain, justru ikut terseret. Sejak 28 Oktober 2025, ia resmi ditahan dan telah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi.
Hanya karena satu kejadian di ruang kelas.
Membaca kronologi ini, dada terasa sesak. Ada rasa marah, sedih, sekaligus bingung. Seolah kita sedang hidup di masa yang terbalik. Rambut pirang seorang anak SD diperlakukan begitu sakral, sementara martabat seorang guru seakan tak berarti apa-apa. Guru dimaki, dilaporkan, dan keluarganya harus menanggung akibat yang luar biasa berat.
Coba kita renungkan sejenak dengan hati nurani. Apakah pantas, demi menegur satu anak agar berperilaku sopan, satu keluarga harus hancur? Seorang istri menyandang status tersangka, sementara suaminya kehilangan kebebasan. Inikah yang disebut keadilan? Ataukah ini justru bentuk kriminalisasi yang melampaui rasa kemanusiaan?
Pertanyaan besar pun muncul: ke mana arah pendidikan negeri ini akan dibawa?
Jika menegakkan disiplin dianggap sebagai kejahatan, dan membiarkan perilaku tidak sopan dianggap sebagai hak, maka jangan heran jika suatu hari sekolah hanya diisi oleh guru-guru yang takut. Guru yang datang ke kelas, mengajar seadanya, lalu pulang tanpa berani menegur. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena takut kehilangan keluarga.
Guru yang akan tersenyum pahit melihat anak-anak merokok, tawuran, atau berkata kasar. Bukan karena setuju, tetapi karena ingin selamat.
Kisah Bu Tri bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah luka bagi dunia pendidikan. Luka yang jika dibiarkan, perlahan akan mematikan keberanian para pendidik untuk benar-benar mendidik.
Dan ketika itu terjadi, kita semua akan menuai akibatnya.