SMPN 2 Cikarang Selatan

Cari Tahu Pembahasan Lengkap Kurikulum Darurat

Merupakan salah satu kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan kesulitan belajar selama pandemi. Khususnya bagi sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dan dipastikan kurikulum darurat ini dapat digunakan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK.

Kurikulum darurat yang difungsikan sebagai penyederhanaan kompetensi dasar. Modul pembelajaran berisi panduan untuk guru, asisten dalam hal ini orang tua atau wali, dan siswa itu sendiri. Kurikulum Darurat mengurangi setiap mata pelajaran, menitikberatkan pada kompetensi esensial dan prasyarat pembelajaran pada jenjang selanjutnya, jadi tidak luas tapi mendalam.

Penerapan kurikulum darurat ini akan berlaku hingga akhir tahun ajaran 2020/2021. Artinya, tetap berlaku bahkan setelah kondisi khusus telah berakhir. Meski kurikulum darurat dibuat, satuan pendidikan tidak diwajibkan mengikuti kurikulum ini.

Kemendikbud memberikan dua opsi: Pertama, tetap menggunakan kurikulum nasional 2013:

Pertama, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Lalu yang kedua menyederhanakan kurikulum secara mandiri. Bagi yang membutuhkan standar yang lebih sederhana, bisa menggunakan kurikulum darurat. Namun, opsi menggunakan kurikulum darurat tidak dipaksakan.

Mengetahui Kurikulum Darurat, Implementasi Dan Dampaknya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran untuk memudahkan siswa dan guru belajar dan mengajar dalam situasi pandemi COVID-19. Ada 2 hal yang akan dilakukan pemerintah yaitu memperluas pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan menerapkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Pengertian Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat merupakan salah satu pilihan yang dapat diambil oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dengan menyederhanakan kompetensi dasar.

Penyederhanaan ini mengurangi kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran dan siswa hanya akan fokus pada kompetensi esensial dan merupakan prasyarat untuk melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.

Namun, ada yang mengatakan kurikulum darurat itu tidak wajib. Pilihan lain selain itu, satuan pendidikan dapat memilih untuk tetap menggunakan kurikulum nasional 2013 atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.

Bagaimana Kurikulum Darurat Diterapkan?

Kemendikbud melihat semua kompetensi dasar dan kemudian memilih yang esensial (yang akan menjadi landasan untuk tahap selanjutnya). Dengan harapan, satuan pendidikan dapat fokus pada mata pelajaran tertentu saja. Nadiem mencontohkan, misalnya di SD kelas 1 mata pelajaran yang diajarkan hanya Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pendidikan Jasmani.

Dengan penurunan kompetensi dasar bahasa Indonesia sebesar 45 persen, Matematika sebesar 22 persen, dan Pendidikan Jasmani sebesar 38 persen. Jadi, lebih baik kita mendalami yang hakiki daripada semua kompetensi dasar yang harus diselesaikan, tetapi tidak ada yang tercapai dengan cara yang benar. Berikut ini adalah dampak yang akan timbul dari penerapan kurikulum darurat.

Tersedia referensi kurikulum sederhana untuk guru.
Beban mengajar guru berkurang.
Orang tua lebih mudah menemani anaknya belajar di rumah

Kurikulum Darurat Diterbitkan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Pedoman Kurikulum Darurat untuk tingkat Madrasah. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kemahasiswaan (KSKK) dalam melaksanakan pembelajaran pada masa darurat Covid-19, Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat mempersiapkan kurikulum lebih awal.

Untuk itu kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Pengurus Besar PGRI, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, bahwa kurikulum tersebut dinilai penting, karena pembelajaran saat ini masih harus dilaksanakan dalam jarak jauh.

Meski begitu, pembelajaran dari rumah merupakan opsi paling efektif untuk mencegah anak tertular virus corona, karena harus sekolah dan berada di ruang publik. Selain itu, lanjut Dudung, pemerintah juga bisa melakukan adaptasi pola pendidikan yang serupa dengan sekolah terbuka, ada pola persamaan pendidikan paket B, paket C. Bahkan ada pola homeschooling dan pola pendidikan virtual.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ingin meringankan beban guru, orang tua, dan siswa dalam proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia menerbitkan kurikulum darurat yang diharapkan dapat mempermudah proses pembelajaran di masa pandemi pada 7 Agustus 2020.

Untuk itu, Kemendikbud memberikan tiga opsi bagi sekolah: pertama, sekolah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, kedua, menggunakan kurikulum darurat, dan ketiga, melakukan penyederhanaan diri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku telah menerima banyak keluhan terkait kendala yang dihadapi orang tua, guru dan siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi.

Salah satunya adalah guru terbebani untuk menyelesaikan kurikulum nasional 2013 ketika kegiatan belajar mengajar diadakan di luar kebiasaan. Waktu pelajaran juga berkurang saat PJJ sehingga tidak mungkin guru memenuhi beban jam mengajar. Di sisi lain, guru kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

Akibatnya terjadi penurunan prestasi belajar pada siswa. Masalah bertambah karena tidak setiap orang tua dan guru memiliki akses internet dan kualitas fasilitas PJJ yang memadai. Kurikulum darurat ini, kata dia, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum 2013. Kurikulum ini hanya merupakan bentuk penyederhanaan kompetensi dasar yang masih mengacu pada kurikulum nasional 2013.

Mendikbud mengatakan, penerapan kurikulum itu berlaku hingga akhir tahun ajaran. Jika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir sebelum akhir tahun pelajaran, sekolah tetap bisa melanjutkan kurikulum ini. Dalam rangka percepatan implementasi ketiga opsi kurikulum tersebut, Mendikbud mengharapkan peran serta semua pihak.

Ia mengajak orang tua, dinas kesehatan hingga masyarakat sipil untuk terlibat aktif mensukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Di zona hijau dan kuning, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan untuk SMA, SMK, SMP dan SD.

Sedangkan untuk madrasah dan pondok pesantren di zona hijau dan kuning, menurut dia, pembukaannya akan dilakukan secara bertahap Kita harus berhati-hati. Kisah seorang guru di Jawa Barat mengunjungi rumah siswa yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses siaran televisi

Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka?

Sebagaimana berlaku untuk pembelajaran tatap muka di zona hijau, semua otoritas pendidikan harus mematuhi persyaratan protokol kesehatan. Setiap sekolah harus memiliki fasilitas sanitasi, cuci tangan, dan lain-lain. Mereka juga harus memiliki akses ke pelayanan kesehatan. Setiap sekolah juga wajib mewajibkan siswa dan guru menggunakan masker.

Dan sesuai aturan protokol kesehatan, jika seorang siswa memiliki kondisi medis atau sakit, mereka dilarang bersekolah. Tapi jangan khawatir pihak ini telah menyiapkan berbagai fasilitas, seperti thermogun dan tempat cuci tangan.

Jika dinas memutuskan tetapi orang tua khawatir, saya masih tidak berani membuka kelas tatap muka. Di bagian lain konferensi pers, Nadiem menjelaskan apa yang disebutnya kurikulum darurat yang akan diterapkan di PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Share thisĀ 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on google
Google+
Share on email
Email
Kategori Artikel

Tinggalkan komentar